Prosedur Pendaftaran Penyedia B/J
I. KETENTUAN UMUM
- Penyedia barang/jasa yang akan mengikuti lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik di LPSE Kementerian Perumahan Rakyat diharuskan melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE Kementerian Perumahan Rakyat di http://lelang.kemenpera.go.id.
- Setelah pendaftaran secara online dilakukan, penyedia barang/jasa harus melakukan registrasi dan verifikasi (pendaftaran offline) ke Kantor Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Perumahan Rakyat untuk mendapatkan user-id dan password, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
- Jangka waktu registrasi dan verifikasi paling lambat 15 (Lima Belas) hari terhitung sejak balasan pendaftaran online dikirimkan.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia barang/jasa tidak melakukan registrasi dan verifikasi maka data pendaftaran akan dihapus dari database LPSE.
- Penyedia barang/jasa yang data pendaftarannya telah dihapus dapat melakukan pendaftaran online kembali dan segera melakukan registrasi dan verifikasi.
- Satu orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan.
II. PROSEDUR PENDAFTARAN
Pendaftaran Online
- Buka website LPSE http://lelang.kemenpera.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik
- Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan
- Klik “mendaftar”
- Buka alamat e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.2) dan ikuti perintahnya
- Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.5)
- Klik “mendaftar” atau “kirim”
Pendaftaran Offline
Berdasar Peraturan Kepala LKPP Tentang LPSE mengenai Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE
Daftar rincian berkas-berkas yang harus dibawa untuk pendaftaran offline, sebagai berikut:
- Pembawa dokumen adalah Direktur perusahaan yang bersangkutan dan tercantum dalam Akta/Komanditer;
- Print Out Formulir Pendaftaran (Form Penyedia) ;
- Surat Penunjukan Admin* dicap ,bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh Direktur;
- Print Out Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 6.000,-;
- KTP Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan dan Admin (Asli dan Copy) ;
- NPWP Perusahaan (Asli dan Copy) ;
- Surat Ijin Usaha sesuai bidang Usaha masing – masing ( Asli dan Copy );
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (bila ada) (Asli dan Copy);
No.2 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE Kementerian Perumahan Rakyat
Keterangan :
-*Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
- Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan copynya, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan
III. PENGUMUMAN TAMBAHAN
Jadwal Registrasi dan Verifikasi
Hari : Senin s.d. Jumat
Waktu : 09.30 -15.00 WIB
Senin s.d Kamis Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB,
Jumat Istirahat pukul 11.30 – 13.30 WIB
Tempat : Ruang Registrasi dan Verifikasi Pusat LPSE
Gd. Kemenpera Lantai 4 Wing I, Jalan Raden Patah I/1, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Tlp : 021 – 7234209


