Kemenpera Launching Website, Kotak Pengaduan Masyarakat Serta E-Procurement

oleh Admin | pada 06 Agustus 2010 00:00:00 | kategori lpse

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melakukan launching:    1).Website (baru), 2) Kotak Pengaduan Masyarakat, serta 3) E-Procurement di Ruang Rapat Prambanan Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (6/8).

Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kemenpera dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang kerjasama implementasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (E-procurement) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kemenpera. Sasaran kesepakatan bersama ini meliputi terbangunnya Pusat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (Pusat LPSE) yang melayani proses pengadaan barang/jasa satuan kerja di lingkungan Kemenpera; penerapan e-procurement oleh Pusat LPSE secara bertahap di lingkungan Kemenpera; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenpera. Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan e-procurement meliputi efisiensi, efektifitas, terbuka & persaingan sehat, transparansi, adil & non-diskriminatif, akuntabilitas, interoperabilitas dan jaminan keamanan data. Dengan penerapan e-procurement ini, proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenpera dapat terlaksana dengan baik dan akurat.

Selain itu, Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa juga me-launching website baru Kemenpera dan kotak pengaduan masyarakat. Perbedaan mendasar antara website lama dengan website baru Kemenpera lebih kepada keterbukaan informasi publik dari sisi konten website, meliputi : konten informasi pejabat dan tupoksinya; konten informasi email pejabat; konten informasi produk perundang-undangan Kemenpera; konten saran pengaduan secara online di website dan alamat kotak pos; dan konten pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Latar belakang dibentuknya kotak pengaduan masyakarat Kemenpera adalah terkait perkembangan di bidang perumahan permukiman yang menuntut pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Hal ini terkait dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat berhak untuk mendapat informasi juga dapat menyampaikan pengaduan di bidang perumahan dan permukiman. Pengaduan dimaksudkan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat dilindungi. Sementara layanan publik yang disampaikan kepada masyarakat harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, tidak diskriminatif, terbuka, akun tabel, tepat waktu, cepat, mudah dan terjangkau.

Pembentukan kotak saran pengaduan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat tanggap atas keingintahuan masyarakat terhadap pelayanan perumahan dan permukiman; meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan perumahan dan permukiman; dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan perumahan dan permukiman.

Jenis pengaduan masyarakat ini dapat berupa informasi aktif terhadap pelayanan pelaksanaan barang/jasa; pelayanan fasilitas subdisi perumahan; pelayanan mitra kerja yang mengelola fasilitas subsidi prasarana, sarana dan utilitas perumahan; penyalahgunaan wewenang aparatur kementerian; kedisiplinan pegawai Kemenpera; dan pengaduan masyarakat lainnya sesuai dengan haknya untuk mendapatkan pelayanan Kemenpera dan mitra kerja.

Penyampaian pengaduan bisa dikirim melalui surat ke tromol pos 4400, melalui website Kemenpera (pada menu saran dan pengaduan di alamat website www.kemenpera.go.id) atau datang langsung ke Kantor Kemenpera.


 

Related News

 

Helpdesk
Sosial Network

Pengunjung

Hari Ini
: 5
Kemarin
: 2
Minggu Ini
: 40
Bulan Ini
: 122
Bulan Lalu
: 114
Total
: 818